13 Warga Pepe Klaten Masih Tolak Bayar Kompensasi Tol Solo-Jogja - Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

13 Warga Pepe Klaten Masih Tolak Bayar Kompensasi Tol Solo-Jogja – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Warga properti yang terkena dampak tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen, Klaten, menerima pembayaran dana santunan di Pendopo Kabupaten Ngawen, Selasa (22/5/2022). (Solopos.com/Taufiq SIdik Prakoso)

Solopos.com, Klaten — Tak kurang 13 warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen masih menolak nilai ganti rugi (UGR) dari tim pembebasan lahan tol Solo Jogja. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan UGR.

“Sudah ada putusan pengadilan. Kami terus menawarkan cara kepada penduduk untuk menggunakannya [UGR]. Ini adalah program pemerintah yang harus dilaksanakan. Belum ada yang ambil sampai minggu lalu,” kata PPK Pengadaan Lahan Tol Jogja-Solo, Widodo dalam rapat di Kabupaten Ngawen, Kamis (13/10/2022).

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Widodo berharap warga setempat bisa menyepakati dan menerima UGR yang menjadi hak ganti rugi bagi negaranya yang terkena proyek tol.

“Kami berharap warga bisa segera menuntut haknya dan ini benar-benar dievaluasi dan dilakukan sesuai prosedur yang benar,” kata Widodo.

Widodo mengatakan tidak ada batasan waktu eksekusi sampai sekarang. Proses pengosongan lahan tergantung dari fisik pelaksana proyek pembangunan tol Solo-Jogja.

Baca juga: Wah! Total UGR Kas Desa di Manjungan & Pepe Ngawen Klaten mencapai Rp 11,2 miliar

Kepala Desa Pepe Siti Hibatun Yulaikah mengatakan, hingga saat ini belum semua lahan yang terkena proyek jalan tol di kawasan Pepe diambil alih UGR.

“Ada 13″ [warga]. Belum ada yang mengambilnya. Belum ada pembahasan,” ujarnya.

Sebagai informasi, puluhan warga sebelumnya mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di Klaten (PN) karena tidak setuju dengan nilai UGR. Namun, klaim itu tidak dikabulkan.

Baca Juga: Siap-siap, Tol Jogja-Solo Dijadwalkan Buka Tahun Depan

Warga setempat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, bandingnya ditolak.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button